Belida Darat (06/08/2021) – Setiap penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Muara Enim menerima tambahan beras sebanyak 10 kilogram. bantuan tersebut sebagai bentuk perlindungan dan jaminan sosial, bagi masyarakat di wilayah yang terdampak oleh kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Alokasi penerima bantuan tambahan tersebut beras dari Bulog sebanyak 10 Kg untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kabupaten Muara Enim. Mereka terdiri dari KPM PKH dan KPM BST.
“Dari Bulog bekerja sama dengan transporter PT Dosni Roha Logistic / PT DNR dan langsung di bagikankan Ke KPM PKH dan KPM BST. Namun yang sangat di sayangkan PT Dosni Roha Logistic / PT DNR di duga tidak bertanggung jawab penuh atas bantuan sosial tersebut pasalnya pihak dai PT Dosni Roha Logistic / PT DNR tidak penah mngadakan kordinasi dengan pemerintah setempat karena hanya membeikan informasi jadwal beras akan datang via Phone dan WA namun tak pernah datang secara lansung ke Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Desa , dalam artian PT Dosni Roha Logistic / PT DNR punya nama namun tidak mempunyai tim yang bekerja disana.
Dalam juknis penyaluran bantuan beras tersebut sudah jelas bahwa pihak penyalur PT Dosni Roha Logistic / PT DNR harus melakukan kordinasi agar tidak terjadi kesalahan di dalam penyaluran bantuan sosial tersebut, kalau hanya dengan via WA dan telpn itu hanya menginformasikan jadwal saja bukan berkordinasi tampa adanya kordinator lapangan dan Tim lain dalam penyaluran ini.
Dugaan ini di temukan karena saat beras bantuan tersebut datang di ke desa dan kecamatan belida darat tak ada satu orangpun dai pihak artian PT Dosni Roha Logistic / PT DNR yang ada hanyalah Sopir mobil dan kenek, dari pantaun ini di harapkan adanya evaluasi dalam penyaluran bantuan beras tesebut dan adanya kajian ulang terhadapat pihak artian PT Dosni Roha Logistic / PT DNR.
Terimakasih Atas Kunjunganya, Silahkan Tinggalkan komenta Anda Dibawah ini